Koreksi Pasal 37
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memberitahukan sinopsis dibebankan kepada pihak yang mempunyai hak untuk menyebarluaskan hasil kegiatan statistik.
(2) Pemberitahuan sinopsis dapat dikuasakan kepada penyelenggara kegiatan statistik di dalam negeri apabila pihak yang memiliki hak berada di luar negeri.
(3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi, dan atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
Koreksi Anda
