Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik antara pemerintah dan BPS dapat dilakukan dalam hal : a. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus. b. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah.
Koreksi Anda