Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerjasama pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 selanjutnya disusun oleh BPS. (2) Konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, yang disusun oleh BPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi acuan utama penyelenggaraan statistik di INDONESIA.
Koreksi Anda