Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk menyediakan statistik dasar yang lengkap, akurat, dan mutakhir untuk kebutuhan sampai pada lingkup satuan pemerintah terkecil. (2) Sajian statistik dasar hanya disampaikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.
Koreksi Anda