Koreksi Pasal 48
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan :
a. pelaksanaan kegiatan statistik;
b. pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
Koreksi Anda
