Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan : a. pelaksanaan kegiatan statistik; b. pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
Koreksi Anda