Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan penyuluhan tentang pemanfaatan hasil statistik secara berkala; b. peningkatan penyebarluasan hasil statistik secara menyeluruh atau bertahap; c. peningkatan kerjasama penerangan dan pemasyarakatan kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda