Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei statistik khusus, meliputi : a. survei yang hasilnya untuk dipublikasikan b. survei untuk kebutuhan intern (2) Hasil survei statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a turut mendukung pengembangan sistem Statistik Nasional.
Koreksi Anda