Koreksi Pasal 23
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2) Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS
(3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan
bersama-sama dengan BPS.
Koreksi Anda
