Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS. (2) Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS
Koreksi Anda