Koreksi Pasal 68
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan statistik dasar, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data statistik dasar untuk keperluan Pemerintah daerah, pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku juga untuk pembiayaan pembinaan statistik.
Koreksi Anda
