INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup;
b. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
c. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
d. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup;
e. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi;
f. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup;
g. pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan
h. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
a. pemberian keringanan kewajiban;
b. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan;
c. pemberian fasilitas dan/atau bantuan;
d. pemberian dorongan dan bimbingan;
e. pemberian pengakuan dan/atau penghargaan;
dan/atau
f. pemberitahuan kinerja positif kepada publik.
(3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
a. penambahan kewajiban;
b. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
c. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
a. melaksanakan penaatan hukum;
b. terlaksananya mekanisme reward and punishment;
c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil;
d. melakukan inovasi;
e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
f. menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.
(2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif mempertimbangkan prioritas nasional.
(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;
b. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
c. informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
(3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
a. label yang diberikan Pemerintah Pusat; dan
b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.
(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:
a. kriteria persyaratan perolehan label; dan
b. mekanisme pemberian label.
(2) Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;
b. kriteria keberlanjutan proses produksi;
c. kriteria keberlanjutan sumber daya alam;
dan/atau
d. kriteria legalitas.
(3) Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau
b. pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi.
(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan
b. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.
(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:
a. persyaratan produk barang dan jasa; dan
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup;
b. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(3) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
b. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup;
dan
c. memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan:
a. air tanah;
b. air permukaan;
c. sarang burung walet;
d. bukan logam dan batuan;
e. bahan bakar kendaraan bermotor;
f. kendaraan bermotor; dan
g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup.
(2) Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup:
a. penyusutan sumber daya alam;
b. pencemaran lingkungan hidup; dan
c. kerusakan lingkungan hidup.
(3) Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
(4) Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:
a. jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;
b. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;
c. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;
d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
e. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah.
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana.
(3) Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
(4) Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:
a. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(2) Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.
(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;
b. mendorong penaatan hukum; dan
c. mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
(1) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
a. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
b. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
c. mendukung pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
d. mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.
(1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
a. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.
(2) Dalam MENETAPKAN dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN:
a. masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan
b. nilai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN:
a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
b. mekanisme sistem perdagangan; dan
c. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup:
a. tingkat risiko lingkungan hidup; dan
b. perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.
(2) Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja.
(3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
b. mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:
a. kebijakan penyelenggaraan;
b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
c. fasilitasi resolusi konflik.
(2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan;
dan
e. peningkatan kapasitas.
(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan; dan
c. peningkatan kapasitas.
(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
(2) Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. penaatan hukum;
b. inovasi; dan
c. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(1) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/atau Disinsentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.