Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko lingkungan hidup.
Koreksi Anda