Koreksi Pasal 41
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:
a. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup.
(2) Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Koreksi Anda
