Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup: a. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. (2) Dalam MENETAPKAN dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN: a. masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan b. nilai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN: a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan; b. mekanisme sistem perdagangan; dan c. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda