Koreksi Pasal 44
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
a. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.
(2) Dalam MENETAPKAN dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN:
a. masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan
b. nilai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN:
a. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
b. mekanisme sistem perdagangan; dan
c. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
