Koreksi Pasal 29
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. perlindungan;
b. pengawetan; dan
c. pemanfaatan.
(3) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;
b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;
c. perlindungan lapisan ozon;
d. kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim; dan
e. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri.
(4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(5) Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
