Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: a. Konservasi Sumber Daya Alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perlindungan; b. pengawetan; dan c. pemanfaatan. (3) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui: a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim; b. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim; c. perlindungan lapisan ozon; d. kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim; dan e. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. (4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan kegiatan lain setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (5) Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda