Koreksi Pasal 21
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya;
dan
b. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya.
(2) Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
