Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari hibah dan donasi. (2) Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat. (3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda