Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk: a. melaksanakan penaatan hukum; b. terlaksananya mekanisme reward and punishment; c. mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan hidup secara adil; d. melakukan inovasi; e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan f. menerapkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan. (2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif mempertimbangkan prioritas nasional.
Koreksi Anda