Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup; b. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan c. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. (2) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif.
Koreksi Anda