Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. tujuan; c. jumlah; d. sumber pendanaan; e. persyaratan; f. tata cara penyaluran; g. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. (3) Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup; b. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan c. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda