Koreksi Pasal 53
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
