Koreksi Pasal 22
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:
a. deposito berjangka;
b. tabungan bersama;
c. bank garansi;
d. polis asuransi; dan/atau
e. lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
