Koreksi Pasal 35
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
