Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup: a. kebijakan penyelenggaraan; b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan c. fasilitasi resolusi konflik. (2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup; c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan e. peningkatan kapasitas. (3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator; b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan; dan c. peningkatan kapasitas. (4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda