Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Neraca SDA dan LH; b. penyusunan PDB dan PDRB LH; c. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
Koreksi Anda