Koreksi Pasal 23
PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mencukupi.
Koreksi Anda
