Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 46 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda