Pasal 5
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya;
atau
c. pimpinan LPSK.
Pasal 6. . .
Tfdrftl{Il K IND
ESIA