Koreksi Pasal 19
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Pasd 20 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana;
dan
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identitasterpidana;
b. surat pernyataan bukan pelaku utama;
c. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
d. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
e. surat pernyataan tidak melarikan diri.
(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2l ...
REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda
