Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dilaksanakan. substantif selesai b. Pasal 28. . .
Koreksi Anda