Koreksi Pasal 11
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
Koreksi Anda
