Koreksi Pasal 29
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
(1) Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan.
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
a. kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;
b. konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
Koreksi Anda
