Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. (2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. (3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas tersangka atau terdakwa; b. surat pernyataan bukan pelaku utama; c. surat pernyataan mengakui perbuatannya; d. surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum; e. surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan f. surat pernyataan tidak melarikan diri. (5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan. (6) Dalam . . . UBLIK INDONESIA (6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Koreksi Anda