Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Koreksi Anda