Koreksi Pasal 22
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
Koreksi Anda
