Koreksi Pasal 16
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku.
Koreksi Anda
