Koreksi Pasal 25
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa:
a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Koreksi Anda
