Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana. (2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim. (3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan kriteria: a. kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku; b. konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau c. sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan.
Koreksi Anda