Koreksi Pasal 18
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a. penyidik
PRESIOEN
a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;
b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana;
atau
c. pimpinan LPSK.
Koreksi Anda
