Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: a. penyidik PRESIOEN a. penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana; b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau c. pimpinan LPSK.
Koreksi Anda