Koreksi Pasal 14
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
