Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan. (2) Terpidana atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif. (2) Dalam melakukan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, (3)Penyidik (3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
Koreksi Anda