Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya; b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau c. pimpinan LPSK. Pasal 6. . . Tfdrftl{Il K IND ESIA
Koreksi Anda