Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a. penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
b. penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya;
atau
c. pimpinan LPSK.
Pasal 6. . .
Tfdrftl{Il K IND
ESIA
Koreksi Anda
