Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya. (2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Pasal 16. . . UBLIK INDONESIA
Koreksi Anda