Koreksi Pasal 13
PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:
a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa:
l. pemisahan
BLIK INDONESTA
l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan
3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau
c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:
l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Koreksi Anda
