Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l: a. pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa: 1. pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: l. pemisahan BLIK INDONESTA l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; 2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan 3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau c. pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa: l. pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Koreksi Anda