PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
PP Nomor 2 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 2 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BENTUK DAN SUMBER HIBAH
PERENCANAAN HIBAH
Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri
Kriteria Kegiatan
PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH DARI PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH
PERJANJIAN HIBAH
PENGANGGARAN HIBAH
PENYALURAN HIBAH
Penyaluran Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
Penatausahaan
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP