Koreksi Pasal 25
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
