Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
(5) Menteri/pimpinan lembaga, berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.
(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
