Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.
Koreksi Anda