Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa. (2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah. (3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
Koreksi Anda