Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIBAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN. (3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda